Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan spesifikasi dan pemantauan batas penyisipan batang kendali memberikan margin padam yang memadai di Kondisi Operasi. (2) Untuk memastikan margin padam yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), efek deplesi racun dapat bakar pada reaktivitas Teras harus dievaluasi pada semua kondisi Teras selama siklus operasi.
Koreksi Anda