Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan daya Teras dapat dikendalikan secara menyeluruh dan lokal dengan upaya kendali reaktivitas. (2) Upaya kendali reaktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan laju pembangkitan panas linear puncak setiap batang bahan bakar tidak melebihi batas yang ditentukan.
Koreksi Anda