Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan daya Teras dapat dikendalikan secara menyeluruh dan lokal dengan upaya kendali reaktivitas.
(2) Upaya kendali reaktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan laju pembangkitan panas linear puncak setiap batang bahan bakar tidak melebihi batas yang ditentukan.
Koreksi Anda
