Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menentukan batasan nilai reaktivitas maksimum dari perangkat kendali reaktivitas.
(2) Pembatasan nilai reaktivitas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyediaan sistem interlock untuk memastikan variasi daya yang dihasilkan tidak melebihi batas yang ditentukan untuk transien dan kecelakaan penyisipan reaktivitas yang relevan.
(3) Transien dan kecelakaan penyisipan reaktivitas yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. terpentalnya batang kendali;
b. jatuhnya batang kendali;
c. pengenceran boron; dan
d. penarikan batang kendali bank yang tidak terkendali.
(4) Batas nilai reaktivitas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditentukan melalui analisis keselamatan untuk memastikan bahwa batas desain bahan bakar tidak terlampaui.
(5) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus dilakukan untuk semua jenis bahan bakar dalam teras dengan margin yang sesuai untuk semua Kondisi Operasi dan nilai fraksi bakar bahan bakar yang diizinkan.
Koreksi Anda
