Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk jenis reaktor air ringan, Pemegang Izin harus memastikan desain moderator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dengan memastikan pengaturan moderator dan jarak antar elemen dan antar perangkat bahan bakar yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan terkait umpan balik reaktivitas akibat:
a. perubahan temperatur moderator;
b. densitas moderator atau fraksi void;
c. optimalisasi ekonomi neutron; dan
d. konsumsi bahan bakar.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis reaktor air berat bertekanan Pemegang Izin juga harus memastikan:
a. efektivitas sistem pemadaman reaktor pada Kondisi Operasi yang melibatkan penyerap neutron terlarut, termasuk upaya untuk mencegah kehilangan bahan penyerap secara tidak disengaja dan pelepasannya dapat dikendalikan dan berlangsung secara lambat;
b. kemampuan untuk menghilangkan panas peluruhan tanpa kehilangan geometri teras pada Kondisi Kecelakaan; dan
c. upaya pencegahan ledakan hidrogen yang dihasilkan oleh radiolisis di dalam moderator.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis reaktor yang menggunakan grafit sebagai bahan moderator, Pemegang Izin harus memastikan:
a. efektivitas sistem pemadaman reaktor pada kecelakaan;
b. kemampuan untuk menghilangkan panas peluruhan pada Kondisi Kecelakaan; dan
c. upaya pencegahan masuknya air dan udara.
Koreksi Anda
