Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengujian di reaktor uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dilakukan guna menjustifikasi batas fraksi bakar maksimum yang ditentukan untuk desain baru melalui iradiasi bahan bakar.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan jenis reaktor:
a. air berat; atau
b. air ringan, berupa:
1. air mendidih; atau
2. air bertekanan.
(3) Pengujian untuk reaktor air berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemegang Izin harus melakukan pengujian untuk uji fenomena:
a. pertumbuhan bahan bakar dan penyerap mudah bakar;
b. penggelembungan bahan bakar;
c. tingkat hidrida dan oksidasi bahan bakar, spacer grid, dan kanal bahan bakar;
d. pengerutan (ridging) bahan bakar;
e. integritas bahan bakar; dan
f. gesekan bahan bakar dan spacer.
(4) Pengujian untuk reaktor air mendidih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, Pemegang Izin harus melakukan pengujian untuk uji fenomena:
a. pertumbuhan bahan bakar dan penyerap mudah bakar;
b. penggelembungan bahan bakar;
c. tingkat hidrida dan oksidasi bahan bakar, spacer grid, dan kanal bahan bakar;
d. pengerutan (ridging) bahan bakar;
e. integritas bahan bakar;
f. keausan dan distorsi kanal; dan
g. elastisitas pegas grid spacer.
(5) Pengujian untuk reaktor air bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, Pemegang Izin harus melakukan pengujian untuk uji fenomena:
a. pertumbuhan bahan bakar dan penyerap mudah bakar;
b. penggelembungan bahan bakar;
c. tingkat hidrida dan oksidasi bahan bakar, spacer grid, dan kanal bahan bakar;
d. pengerutan (ridging) bahan bakar;
e. integritas bahan bakar;
f. elastisitas pegas hold-down;
g. elastisitas pegas grid spacer; dan
h. keausan tabung pengarah dan batang kendali.
Koreksi Anda
