Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian di fasilitas uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a dilakukan guna menentukan karakteristik desain baru pada bahan bakar purwarupa. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk reaktor air ringan, meliputi pengujian: a. grid spacer, termasuk pengujian beda tekanan; b. kinerja dan struktur batang kendali; c. struktur bahan bakar; d. aliran hidrolik bahan bakar; dan e. termohidrolik bahan bakar, termasuk penentuan hubungan fluks panas kritis. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk reaktor air berat, meliputi pengujian: a. beda tekanan string bundel bahan bakar; b. ketahanan aliran silang; c. ketahanan mekanik; d. tumbukan bundel; e. kekuatan bundel; f. keausan; g. kelas seismik; h. wash-in dan wash-out; dan i. fluks panas kritis.
Koreksi Anda