Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Pemegang Izin harus menentukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 untuk mengidentifikasi setiap
bahan bakar, menjamin orientasi yang sesuai, serta memverifikasi lokasi dan penempatan yang benar setelah pemuatan bahan bakar.
Koreksi Anda
