Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin harus menentukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 untuk mengidentifikasi setiap bahan bakar, menjamin orientasi yang sesuai, serta memverifikasi lokasi dan penempatan yang benar setelah pemuatan bahan bakar.
Koreksi Anda