Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menentukan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sebelum pemasangan struktur, sistem dan komponen dalam kondisi lingkungan untuk Kondisi Operasi, Kecelakaan Dasar Desain, dan Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain tanpa degradasi bahan bakar yang signifikan. (2) Pemegang Izin harus memastikan kemampuan struktur, sistem dan komponen Teras dapat melakukan fungsinya untuk jangka waktu yang relevan, dengan mempertimbangkan keselamatan dan fungsi yang sesuai di bawah kondisi lingkungan yang telah ditentukan. (3) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. tekanan; b. temperatur; c. tingkat radiasi; d. beban mekanik; dan e. vibrasi. (4) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada Operasi Normal, Kejadian Operasi Terantisipasi, Kecelakaan Dasar Desain dan termasuk Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain tanpa degradasi bahan bakar signifikan. (5) Jika karakteristik Kejadian Awal Terpostulasi tertentu dapat menghalangi kinerja pelaksanaan uji komisioning dan pengujian, Pemegang Izin harus memastikan struktur, sistem dan komponen melakukan fungsi keselamatan saat diperlukan. (6) Metode kualifikasi mencakup: a. kinerja uji tipe pada sampel struktur, sistem dan komponen yang akan dipasok; b. kinerja uji pada struktur, sistem dan komponen yang dipasok; c. penggunaan pengalaman operasi; dan/atau d. analisis berdasarkan data uji yang tersedia dan dapat digunakan. (7) Pengalaman operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c harus diidentifikasi dengan mengacu pada fraksi bakar maksimum dan daya Teras pada sistem bahan bakar dari desain yang sama atau mirip. (8) Rekaman kinerja bahan bakar harus dievaluasi dan dibandingkan dengan kriteria desain yang telah ditentukan.
Koreksi Anda