Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini diberlakukan untuk Reaktor Daya berpendingin air. (2) Pemegang Izin harus menjamin Teras yang didesain dengan memenuhi keselamatan desain Reaktor Daya dan tujuan keselamatan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda