Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG STRATEGI KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
I.
LATAR BELAKANG Saat ini, sebagian besar masyarakat belum mengetahui adanya fungsi pemerintahan di bidang pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir.
Padahal mereka, tanpa disadari, sebenarnya sudah merasakan manfaatnya.
Salah satu contoh pemanfaatan di bidang medis yang paling banyak dijumpai di INDONESIA adalah diagnosa dokter menggunakan pesawat sinar-X (Rontgen).
Persepsi masyarakat terhadap tenaga nuklir adalah sesuatu yang sangat membahayakan karena stigma negatif atas peristiwa bom atom/nuklir dan kecelakaan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Eksistensi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), sebagai institusi pemerintah yang mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir, menjadi penting karena dengan dikenalnya BAPETEN maka masyarakat akan merasa aman dan menyadari bahwa segala pemanfaatan tenaga nuklir sudah melalui proses yang sangat ketat mengikuti standar keselamatan dan keamanan yang diterapkan secara internasional. Pengenalan terhadap BAPETEN juga sangat penting bagi masyarakat untuk berhubungan dengan aparat pemerintah yang tepat apabila mengetahui atau mengalami kejadian “mal-praktek” atas pemanfaatan tenaga nuklir atau bahkan kejadian anomali yang melibatkan zat radioaktif/sumber radiasi, sehingga dapat segera diambil langkah penanggulangan yang tepat dan tidak menimbulkan dampak yang lebih jauh.
Untuk lebih memperkenalkan BAPETEN sebagai lembaga yang mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di INDONESIA, BAPETEN perlu menyusun Strategi Komunikasi untuk memastikan bahwa eksistensi/keberadaan BAPETEN serta program yang dilakukan tersosialisasi ke berbagai kalangan.
II.
TUJUAN Dalam melakukan komunikasi, tentunya diperlukan identifikasi atas tujuan komunikasi dari pelaksanaan kegiatan pengawasan BAPETEN. Apabila dilihat dari tujuan komunikasinya, beberapa kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh BAPETEN memiliki tujuan yang berbeda-beda. Masing-masing tujuan kegiatan tersebut dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut:
1. Sosialisasi/edukasi publik Tujuan : Agar publik mengetahui tentang eksistensi BAPETEN sebagai Badan Pengawas.
Sifat : Interaktif (dua arah).
Metode : Menginformasikan tentang kelembagaan BAPETEN melalui pertemuan langsung dengan peserta, pemanfaatan media (cetak, elektronik, dan online).
Sasaran : Semua lapisan masyarakat.
2. Konsultasi Publik Tujuan : Untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan peraturan yang akan diterbitkan oleh BAPETEN.
Sifat : Interaktif (dua arah).
Metode : Pemaparan dan diskusi, ada tanya jawab sehingga peserta bisa memahami dan memberikan masukan terhadap rancangan peraturan yang sedang dibahas.
Sasaran : Kalangan tertentu, misal akademisi, pemerintah daerah, instansi terkait lain, asosiasi profesi, dll.
3. Pembinaan Peraturan Tujuan : Untuk menginformasikan kepada publik mengenai peraturan yang telah diterbitkan oleh BAPETEN.
Sifat : Interaktif (dua arah).
Metode : Pemaparan dan diskusi, ada tanya jawab sehingga peserta bisa memahami peraturan yang sedang dibahas.
Sasaran : Semua lapisan masyarakat.
4. Pembinaan Teknis Tujuan : Untuk menginformasikan kepada peserta mengenai hal-hal teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan pengawasan BAPETEN dari aspek keselamatan dan
keamanan.
Sifat : Interaktif (dua arah).
Metode : Pemaparan dan diskusi, ada tanya jawab sehingga peserta bisa memahami proses perizinan dan inspeksi yang sedang dibahas, juga penggunaan alat keamanan seperti RPM.
Sasaran : kalangan tertentu, misal pemegang izin, FLO.
5. Pelatihan bagi pemangku kepentingan (stakeholder) Tujuan : Untuk memberikan tambahan pengetahuan bagi peserta mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pengawasan BAPETEN, dilihat dari aspek keselamatan dan keamanan.
Sifat : Interaktif (dua arah).
Metode : Pemaparan dan diskusi, ada tanya jawab sehingga peserta bisa memahami tentang kebaikan dan risiko dari pemanfaatan tenaga nuklir, dan diharapkan dapat lebih bijak dalam penggunaannya.
Sasaran : kalangan tertentu, misal petugas keamanan sumber radioaktif (PKSR), pekerja radiasi, pemda.
III. TARGET Penentuan target sasaran komunikasi bisa dipetakan menurut kelompok masyarakat yang terkena dampak keberadaan BAPETEN sebagai Badan Pengawas yang meliputi:
1. Kelompok masyarakat yang terkena dampak langsung, yaitu pemegang izin.
2. Kelompok masyarakat yang terkena dampak tidak langsung antara lain organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, instansi pemerintah terkait lain, akademisi, LSM, media massa dan masyarakat umum).
IV. METODE Untuk menentukan kemasan informasi, digunakan dengan 3 (tiga) tahapan metode, yaitu:
1. framing menonjolkan fakta (seleksi isu) yang akan disampaikan ke publik, dalam tahap ini ditentukan materi apa yang akan dikomunikasikan ke publik.
2. signing mengemas pesan dengan cara menggunakan bahasa atau gambar.
3. priming, dan penentuan waktu yang pas untuk mengkomunikasikan pesan kepada publik.
4. platforming menggunakan aplikasi smartphone, agar interaksi dapat terukur.
V.
MEDIA Pemanfaaan media sebagai sarana sosialisai senantiasa memperhatikan keunggulan dan keterbatasan media tersebut. Setiap media memiliki karakteristik yang sangat spesifik dengan menyasar khalayak tertentu. Sebagai contoh media tradisional memiliki khalayak yang lebih statis dibandingkan dengan media online yang peminatnya adalah masyarakat dinamis. Sosialisasi melalui berbagai media dapat dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Media Cetak, melalui pembuatan poster, leaflet, flyer, brosur, booklet, buku saku, advertorial, tabloid, majalah, dan koran.
2. Media Penyiaran, dapat televisi dan radio termasuk, running-text, animasi.
3. Media tatap muka, dilakukan melalui kegiatan seperti forum komunikasi, pertemuan, jumpa pers, media gathering, seminar, workshop, bimbingan teknis.
4. Media luar ruang, dilakukan dengan pameran, umbul-umbul, spanduk, banner, baliho, mobil unit dan videotron tv plasma
5. Media online, melalui laman BAPETEN, portal berita, media online (situs berita), dan media sosial (twitter, facebook, youtube).
6. Smartphone apps yang interaktif dengan animasi, dengan fasilitas pengguna terdaftar.
Dalam melakukan komunikasi melalui media-media sebagaimana tersebut diatas haruslah dipilih orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Beberapa pihak dapat menjadi komunikator dalam komunikasi BAPETEN diantaranya:
1. Pejabat di lingkungan BAPETEN, diantaranya kepala, pejabat eselon, dan pejabat humas; dan
2. Pemuka masyarakat, di antaranya kepala suku, agamawan.
Perlu diingat bahwa komunikator haruslah memiliki legitimasi terhadap publik, memiliki kewenangan, kredibel, memiliki kemampuan mempersuasi, memiliki kapasitas, berkompetensi di bidangnya, berpengalaman melakukan
komunikasi, dapat menjalin kedekatan, serta atraktif dan antusias dalam berinteraksi.
VI. Evaluasi dan Monitoring Dampak Sosialisasi Monitoring dampak sosialisasi, dilakukan setelah pelaksanaan sosialisasi.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada peningkatan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap eksistensi maupun program BAPETEN.
Penciptaan kesadaran pada masyarakat yang berhasil akan meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap eksistensi maupun program BAPETEN. Hal ini akan berdampak pada peningkatan budaya keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, karena masyarakat juga merasa berkepentingan untuk melakukan pengawasan.
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO