Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfatan Tenaga Nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
4. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaaan APBN di BAPETEN.
7. Atasan Langsung Bendahara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian penatausahaan PNBP.
8. Nomor Tagihan adalah nomor unik yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan untuk masing-masing Wajib Bayar.
9. Rekening Virtual (virtual account) adalah Nomor Tagihan yang merupakan nomor rekening bank yang digunakan oleh Wajib Bayar dalam melakukan pembayaran tagihan melalui bank yang ditunjuk.
10. Penagihan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan yang berupa surat pemberitahuan pembayaran dan surat penagihan.