Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi uraian mengenai:
a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;
b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegiatan Gauging;
c. laporan kajian keselamatan;
d. penetapan Pembatas Dosis;
e. fasilitas dan Sumber Radioaktif yang digunakan;
f. penetapan pembagian daerah kerja;
g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
h. pemantauan paparan radiasi di daerah kerja;
i. pemantauan Paparan Publik;
j. pemantauan kesehatan pekerja radiasi;
k. pemantauan dosis pekerja radiasi;
l. program pendidikan dan pelatihan;
m. rencana penanggulangan Paparan Darurat;
n. prosedur; dan/atau
o. sistem perekaman dan pelaporan.
(2) Format dan isi program proteksi dan Keselamatan Radiasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
