Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 31.
Koreksi Anda