Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam hal terdapat: a. modifikasi pada fasilitas atau kegiatan yang dapat memengaruhi keselamatan; b. perencanaan penggunaan Sumber Radioaktif baru atau Sumber Radiasi Pengion dengan karakteristik yang berbeda; c. prosedur keselamatan yang berlaku tidak efektif berdasarkan pengalaman operasional atau hasil investigasi insiden dan kegagalan; atau d. perubahan yang signifikan terhadap standar, peraturan, atau pedoman yang sudah ditetapkan atau direncanakan.
Koreksi Anda