Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam hal terdapat:
a. modifikasi pada fasilitas atau kegiatan yang dapat memengaruhi keselamatan;
b. perencanaan penggunaan Sumber Radioaktif baru atau Sumber Radiasi Pengion dengan karakteristik yang berbeda;
c. prosedur keselamatan yang berlaku tidak efektif berdasarkan pengalaman operasional atau hasil investigasi insiden dan kegagalan; atau
d. perubahan yang signifikan terhadap standar, peraturan, atau pedoman yang sudah ditetapkan atau direncanakan.
Koreksi Anda
