Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) dalam hal terdapat: a. kondisi peralatan atau fasilitas baru; atau b. modifikasi atau perubahan terhadap peralatan atau fasilitas. (2) Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modifikasi atau perubahan.
Koreksi Anda