Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
