Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik untuk kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap: a. pengelolaan limbah radioaktif; dan b. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja.
Koreksi Anda