Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik untuk kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap:
a. pengelolaan limbah radioaktif; dan
b. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja.
Koreksi Anda
