Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara Rekaman pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Penyimpanan dan pemeliharaan Rekaman hasil pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. paling singkat sampai pekerja radiasi mencapai umur 75 (tujuh puluh lima) tahun; dan
b. paling singkat untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja.
Koreksi Anda
