Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d. (2) Pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda