Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c secara berkala dan sewaktu-waktu. (2) Pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. Gauging terpasang tetap: 1. permukaan peralatan Gauging; dan 2. sekitar peralatan Gauging; b. Gauging portabel/mobile: 1. sekitar area pengoperasian peralatan Gauging ketika melakukan pekerjaan; dan 2. tempat Operator saat mengoperasikan peralatan; c. sekitar tempat penyimpanan Sumber Radioaktif; d. sekitar peralatan Gauging selama kalibrasi; dan e. sekitar peralatan Gauging selama kegiatan pemeliharaan atau perawatan. (3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. peralatan Gauging terpasang tetap dilakukan paling sedikit: 1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk penempatan peralatan pada ketinggian < 2 m (kurang dari dua meter) dari permukaan lantai yang dapat diakses; atau 2. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk penempatan peralatan pada ketinggian  2 m (lebih besar dari atau sama dengan dua meter) dari permukaan lantai yang dapat diakses; dan b. peralatan Gauging portabel/mobile dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau pada saat dioperasikan. (4) Pemantauan daerah kerja secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. (5) Hasil pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus direkam dalam logbook yang memuat: a. lokasi; dan b. frekuensi pemantauan. (6) Pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi atau personel di fasilitas Gauging di bawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi.
Koreksi Anda