Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Selain perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, kegiatan penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Gauging juga harus dilengkapi dengan:
a. tanda radiasi;
b. tali kuning atau sejenisnya yang berfungsi sebagai pembatas;
c. kontainer pengangkutan untuk peralatan Gauging portabel; dan/atau
d. lempeng Pb atau perisai radiasi lain yang setara.
(2) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
