Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan pelindung diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c meliputi: a. pakaian pelindung; b. apron; dan/atau c. kacamata Pb. (2) Pakaian pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Apron dan kacamata Pb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c digunakan oleh: a. Petugas Perawatan yang melakukan perbaikan atau pergantian Sumber Radioaktif; b. personel pada peralatan Gauging portabel/mobile saat pemindahan Sumber Radioaktif; dan/atau c. Operator pada kegiatan Gauging yang berpotensi menerima paparan radiasi. (4) Penggunaan peralatan pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil kajian keselamatan atas kegiatan Gauging yang akan dilakukan.
Koreksi Anda