Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi: a. dosimeter pasif; dan b. dosimeter aktif. (2) Dosimeter pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dosimeter thermoluminescence (TLD badge); b. dosimeter optically stimulated luminescence (OSL badge); c. dosimeter radio-photoluminescence (RPL badge); dan d. dosimeter pasif lainnya. (3) Dosimeter aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dosimeter pembacaan langsung. (4) Dosimeter aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan pada: a. kegiatan Gauging portabel/mobile untuk penggunaan gamma scanning; b. pemeliharaan/perawatan untuk kegiatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif; dan c. kegiatan penggantian Sumber Radioaktif.
Koreksi Anda