Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi:
a. dosimeter pasif; dan
b. dosimeter aktif.
(2) Dosimeter pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dosimeter thermoluminescence (TLD badge);
b. dosimeter optically stimulated luminescence (OSL badge);
c. dosimeter radio-photoluminescence (RPL badge);
dan
d. dosimeter pasif lainnya.
(3) Dosimeter aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dosimeter pembacaan langsung.
(4) Dosimeter aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan pada:
a. kegiatan Gauging portabel/mobile untuk penggunaan gamma scanning;
b. pemeliharaan/perawatan untuk kegiatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif; dan
c. kegiatan penggantian Sumber Radioaktif.
Koreksi Anda
