Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b untuk melakukan kegiatan Gauging.
(2) Perlengkapan Proteksi Radiasi untuk kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peralatan pemantau tingkat radiasi;
b. peralatan pemantauan dosis perorangan; dan
c. peralatan pelindung diri.
Koreksi Anda
