Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin dalam melaksanakan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a pada kegiatan Gauging harus MENETAPKAN:
a. daerah pengendalian; dan
b. daerah supervisi.
(2) Daerah pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi area kerja operasi peralatan Gauging.
(3) Daerah supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi area kerja lain di sekitar daerah pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai daerah pengendalian dan daerah supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
