Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penerapan Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat dalam kegiatan Gauging.
(2) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilampaui.
(3) Penerapan Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
