Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang Pembatas Dosis dalam hal terdapat pekerja radiasi yang menerima dosis tidak sesuai dengan Pembatas Dosis yang telah ditetapkan oleh Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan verifikasi keselamatan.
Koreksi Anda
