Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk peralatan Gauging lebih besar daripada risiko radiasi yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi.
Koreksi Anda