Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib menerapkan prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a. (2) Prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. justifikasi; b. optimisasi; dan c. limitasi.
Koreksi Anda