Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c secara berkelanjutan untuk memastikan tujuan Keselamatan Radiasi tercapai. (2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. budaya keselamatan dan budaya keamanan; b. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen; c. dokumentasi sistem manajemen; d. kebijakan dan perencanaan; e. tanggung jawab manajemen; f. manajemen sumber daya; g. pelaksanaan proses; dan h. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan. (3) Penerapan sistem manajemen harus dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Penyusunan, penetapan, pengembangan, penerapan, pengevaluaasian, dan peningkatan sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda