Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c secara berkelanjutan untuk memastikan tujuan Keselamatan Radiasi tercapai.
(2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. budaya keselamatan dan budaya keamanan;
b. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;
c. dokumentasi sistem manajemen;
d. kebijakan dan perencanaan;
e. tanggung jawab manajemen;
f. manajemen sumber daya;
g. pelaksanaan proses; dan
h. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan.
(3) Penerapan sistem manajemen harus dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan, penetapan, pengembangan, penerapan, pengevaluaasian, dan peningkatan sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
