Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi bagi personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemegang Izin; dan/atau
b. lembaga pelatihan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup materi:
a. tugas, tanggung jawab, dan fungsi organisasi terhadap Keselamatan Radiasi;
b. peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan Radiasi;
c. budaya keselamatan radiasi dan/atau budaya Keamanan Zat Radioaktif;
d. Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;
e. prinsip Proteksi Radiasi;
f. efek biologi radiasi;
g. besaran dan satuan dosis radiasi;
h. pemantauan paparan radiasi;
i. informasi dan instruksi tentang penanggulangan Paparan Darurat; dan
j. prinsip dasar terkait Keamanan Zat Radioaktif.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Petugas Proteksi Radiasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Petugas Perawatan dan Operator dapat diselenggarakan secara in house training.
Koreksi Anda
