Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d mempunyai tanggung jawab: a. mempersiapkan peralatan Gauging; b. melaksanakan pengoperasian peralatan Gauging sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; c. menerapkan budaya keselamatan di fasilitas dan/atau kegiatan Gauging; d. mematuhi prosedur operasi; e. mengikuti ketentuan pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis perorangan; f. mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam Proteksi Radiasi; g. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur; h. menyampaikan masukan kepada Petugas Proteksi Radiasi mengenai kendala dan situasi yang memengaruhi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; i. melakukan pemantauan radiasi di bawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi; j. membantu melakukan penanggulangan kedaruratan; k. melaksanakan pengambilan sampel uji kebocoran Sumber Radioaktif di bawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi; l. melaporkan kepada Petugas Proteksi Radiasi jika ada kerusakan pada perlengkapan Proteksi Radiasi; m. melaporkan setiap kecelakaan radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi; dan n. melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat bekerja dengan radiasi.
Koreksi Anda