Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c mempunyai tanggung jawab: a. melaksanakan perawatan peralatan Gauging sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; b. menerapkan budaya keselamatan di fasilitas dan/atau kegiatan Gauging; c. mematuhi prosedur perawatan; d. mengikuti ketentuan pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis perorangan; e. mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam Proteksi Radiasi; f. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur; g. menyampaikan masukan kepada Petugas Proteksi Radiasi mengenai kendala dan situasi yang memengaruhi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; h. membantu melakukan penanggulangan kedaruratan; i. melaksanakan pengambilan sampel uji kebocoran Sumber Radioaktif di bawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi; j. melaporkan kepada Petugas Proteksi Radiasi apabila ada kerusakan pada perlengkapan Proteksi Radiasi; k. melaporkan setiap kecelakaan radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi; l. melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat bekerja dengan radiasi; dan m. mengikuti pelatihan perawatan peralatan Gauging.
Koreksi Anda