Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b berupa personel yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk bekerja dalam penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Gauging.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. petugas Keamanan Zat Radioaktif;
c. Petugas Perawatan; dan
d. Operator.
(3) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki izin bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Petugas Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dapat merangkap sebagai Operator.
Koreksi Anda
