Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b berupa personel yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk bekerja dalam penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Gauging. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Petugas Proteksi Radiasi; b. petugas Keamanan Zat Radioaktif; c. Petugas Perawatan; dan d. Operator. (3) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki izin bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Petugas Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat merangkap sebagai Operator.
Koreksi Anda