Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. mewujudkan tujuan Keselamatan Radiasi; b. menjamin perlindungan pekerja radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja; c. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program proteksi dan Keselamatan Radiasi; d. membentuk dan MENETAPKAN penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan; e. MENETAPKAN tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan Rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan h. MENETAPKAN sistem manajemen. (2) Pemegang Izin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/fasilitas dan kegiatan Gauging untuk melakukan tindakan operasional yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi. (3) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungjawaban hukum dalam hal terjadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda