Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi. (2) Selain Pemegang Izin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pekerja radiasi; b. tenaga ahli; c. perusahaan klien penyewa jasa Gauging portabel; dan/atau d. pekerja tidak tetap yang dikontrak oleh Pemegang Izin untuk melakukan pekerjaan Gauging.
Koreksi Anda