Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi.
(2) Selain Pemegang Izin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pekerja radiasi;
b. tenaga ahli;
c. perusahaan klien penyewa jasa Gauging portabel;
dan/atau
d. pekerja tidak tetap yang dikontrak oleh Pemegang Izin untuk melakukan pekerjaan Gauging.
Koreksi Anda
