Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memastikan kontainer pengangkutan untuk Gauging portabel/mobile sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b memenuhi persyaratan.
(2) Pemegang Izin dapat melakukan kegiatan pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dari satu lokasi ke lokasi lain setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan untuk pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
