Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
Uji kebocoran Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. Sumber Radioaktif berupa Tritium (H-3);
b. Sumber Radioaktif dengan waktu paruh 30 (tiga puluh) hari atau lebih kecil;
c. Sumber Radioaktif dalam bentuk gas;
d. Sumber Radioaktif pemancar beta atau gamma dengan aktivitas 3,7 MBq (kurang dari atau sama dengan tiga koma tujuh mega Becquerel); dan
e. Sumber Radioaktif pemancar alfa atau neutron dengan aktivitas 0,37 MBq (kurang dari atau sama dengan nol koma tiga tujuh mega Becquerel).
Koreksi Anda
