Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji kebocoran Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) tidak berlaku untuk: a. Sumber Radioaktif berupa Tritium (H-3); b. Sumber Radioaktif dengan waktu paruh 30 (tiga puluh) hari atau lebih kecil; c. Sumber Radioaktif dalam bentuk gas; d. Sumber Radioaktif pemancar beta atau gamma dengan aktivitas  3,7 MBq (kurang dari atau sama dengan tiga koma tujuh mega Becquerel); dan e. Sumber Radioaktif pemancar alfa atau neutron dengan aktivitas  0,37 MBq (kurang dari atau sama dengan nol koma tiga tujuh mega Becquerel).
Koreksi Anda