Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Uji kebocoran Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c harus dilakukan pada peralatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif.
(2) Uji kebocoran Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Uji kebocoran Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dilakukan terhadap peralatan Gauging yang mengalami penggantian Sumber Radioaktif.
(4) Uji kebocoran Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengambilan sampel pada permukaan peralatan Gauging atau permukaan kontainer atau pengungkung (vessel).
(5) Pengambilan sampel uji kebocoran Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi atau personel di fasilitas Gauging di bawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi.
(6) Sampel uji kebocoran Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dievaluasi oleh laboratorium yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional.
(7) Laboratorium yang memperoleh penunjukan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. laboratorium yang belum terakreditasi oleh komite akreditasi nasional;
b. laboratorium yang telah terakreditasi oleh komite akreditasi nasional; dan
c. laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional.
Koreksi Anda
