Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang menggunakan pembangkit radiasi pengion harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan diafragma dan filter; b. tabung dilengkapi dengan sistem pendukung; dan c. kontrol panel dilengkapi dengan: 1. label yang menunjukkan bahaya radiasi dan tanda peringatan radiasi; 2. saklar kunci; 3. pengatur waktu atau saklar on/off; dan 4. indikator yang menunjukkan tegangan dan kuat arus tabung. (2) Paparan radiasi pada peralatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saat dioperasikan paling tinggi 1 µSv/jam (satu mikrosievert per jam) pada jarak 1 m (satu meter) dari permukaan kontainer atau pengungkung (vessel).
Koreksi Anda