Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
Paparan radiasi pada peralatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang diberi muatan Sumber Radioaktif dengan aktivitas maksimum dan shutter dalam keadaan mati (beam off) paling tinggi:
a. 500 µSv/jam (lima ratus mikrosievert per jam) pada jarak 5 cm (lima sentimeter) dari permukaan peralatan Gauging; dan
b. 10 µSv/jam (sepuluh mikrosievert per jam) pada jarak 1 m (satu meter) dari permukaan peralatan Gauging.
Koreksi Anda
