Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang menggunakan Sumber Radioaktif, paling sedikit terdiri atas komponen: a. Sumber Radioaktif; b. kontainer Sumber Radioaktif; dan c. detektor sintilasi. (2) Kontainer Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki indikator yang menunjukkan dengan jelas posisi shutter dalam keadaan hidup (beam on) atau keadaan mati (beam off). (3) Kontainer Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberi penning (tag) yang jelas pada bagian permukaan luar yang menunjukkan: a. tanda radiasi; b. radionuklida; c. aktivitas Sumber Radioaktif dan tanggal pengukuran; d. nama pabrikan; dan e. nomor seri Sumber Radioaktif. (4) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda