Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Sumber Radiasi Pengion dan peralatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a harus mempunyai standar nasional INDONESIA dan/atau standar lain yang tertelusur yang diterbitkan oleh pihak pabrikan yang mempunyai izin dari badan pengawas di negara asal atau laboratorium terakreditasi di negara asal.
(2) Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peralatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif harus:
a. kompatibel dengan peralatan Gauging;
b. memiliki sertifikat desain Sumber Radioaktif bentuk khusus (special form); dan
c. dilakukan uji kebocoran Sumber Radioaktif.
(3) Peralatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dirawat untuk menghindari:
a. korosi;
b. getaran;
c. panas; atau
d. faktor lain yang dapat mengganggu pengoperasian dan merusak peralatan.
Koreksi Anda
