Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan keselamatan fasilitas dan/atau kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. (2) Persyaratan keselamatan fasilitas dan/atau kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan: a. Sumber Radiasi Pengion dan peralatan Gauging; b. kontainer pengangkutan untuk Gauging portabel/mobile; c. pengangkutan Sumber Radioaktif; d. tanda radiasi dan label; dan e. tempat penyimpanan Sumber Radioaktif.
Koreksi Anda