Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan keselamatan fasilitas dan/atau kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(2) Persyaratan keselamatan fasilitas dan/atau kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan:
a. Sumber Radiasi Pengion dan peralatan Gauging;
b. kontainer pengangkutan untuk Gauging portabel/mobile;
c. pengangkutan Sumber Radioaktif;
d. tanda radiasi dan label; dan
e. tempat penyimpanan Sumber Radioaktif.
Koreksi Anda
