Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Proteksi Radiasi; dan
b. keselamatan fasilitas dan/atau kegiatan Gauging.
Koreksi Anda
