Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kecelakaan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) menghasilkan limbah radioaktif, mekanisme pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda