Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c segera setelah penanggulangan kecelakaan radiasi.
(2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perhitungan atau perkiraan dosis yang diterima personel;
b. analisis penyebab kecelakaan radiasi; dan
c. evaluasi untuk MENETAPKAN tindakan pencegahan agar kecelakaan radiasi serupa tidak terulang.
(3) Pemegang Izin harus membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman tindakan penanggulangan dan tindakan korektif akibat kecelakaan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
