Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah penanggulangan Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 selesai dilaksanakan, Pemegang Izin harus: a. melaksanakan evaluasi keandalan pemenuhan terhadap persyaratan keselamatan termasuk prosedur administrasi dan operasional; b. melaksanakan evaluasi terhadap program pelatihan, perawatan, dan jaminan mutu berdasarkan pada pengalaman operasional dan pelajaran yang diperoleh dari setiap insiden atau kecelakaan radiasi; c. melaksanakan tindakan korektif; dan d. membuat pernyataan berakhirnya kondisi kedaruratan.
Koreksi Anda