Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
Setelah penanggulangan Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 selesai dilaksanakan, Pemegang Izin harus:
a. melaksanakan evaluasi keandalan pemenuhan terhadap persyaratan keselamatan termasuk prosedur administrasi dan operasional;
b. melaksanakan evaluasi terhadap program pelatihan, perawatan, dan jaminan mutu berdasarkan pada pengalaman operasional dan pelajaran yang diperoleh dari setiap insiden atau kecelakaan radiasi;
c. melaksanakan tindakan korektif; dan
d. membuat pernyataan berakhirnya kondisi kedaruratan.
Koreksi Anda
