Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melaporkan kecelakaan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a kepada Kepala Badan melalui: a. telepon; b. faksimili; c. surat elektronik; dan/atau d. sistem informasi pelaporan kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir berbasis web, paling lambat 1 (satu) jam. (2) Pemegang Izin juga harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis paling lama 2 (dua) hari setelah terjadi kecelakaan radiasi. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan formulir pelaporan penanggulangan kedaruratan nuklir yang tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda