Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) paling sedikit memuat: a. potensi insiden, kecelakaan radiasi, dan tindakan untuk mengatasinya; b. personel yang bertanggung jawab untuk penanggulangan insiden atau kecelakaan radiasi; c. tanggung jawab tiap personel dalam prosedur kedaruratan; d. peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan penanggulangan insiden atau kecelakaan radiasi; e. pelatihan termasuk pelatihan penyegaran penanggulangan insiden atau kecelakaan radiasi; f. sistem perekaman dan pelaporan insiden atau kecelakaan radiasi; dan g. prosedur penanggulangan insiden atau kecelakaan radiasi.
Koreksi Anda