Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
Rencana penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. potensi insiden, kecelakaan radiasi, dan tindakan untuk mengatasinya;
b. personel yang bertanggung jawab untuk penanggulangan insiden atau kecelakaan radiasi;
c. tanggung jawab tiap personel dalam prosedur kedaruratan;
d. peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan penanggulangan insiden atau kecelakaan radiasi;
e. pelatihan termasuk pelatihan penyegaran penanggulangan insiden atau kecelakaan radiasi;
f. sistem perekaman dan pelaporan insiden atau kecelakaan radiasi; dan
g. prosedur penanggulangan insiden atau kecelakaan radiasi.
Koreksi Anda
